Jika Menemukan Uang Dijalan

Jika Menemukan Uang Dijalan

Hasil Pencarian Uang Kembali 100 Jika

Maaf, barangnya tidak ketemu

Coba cek lagi kata pencarianmu.

Melapor ke Propam Polri

Anggota kepolisian yang melanggar hukum bisa dilaporkan pada sebuah divisi khusus, Propam (Profesi dan Pengamanan). Divisi Propam mempunyai tugas untuk mengatasi masalah tentang profesionalitas serta keamanan internal.

Divisi ini mempunyai wewenang untuk melakukan supervisi serta pembinaan pada semua staf dan petugas. Masyarakat umum jika menemui pelanggaran oleh oknum polisi, bisa membuat aduan ke Propam sebagai langkah hukum jika menemukan razia lalu linta ilegal.

Laporan serta pengaduan akan diproses setelah melalui langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal berikut ini:

Melaporkan tindakan pelanggaran bukanlah sebuah kejahatan, jangan takut dengan berbagai ancaman dari pihak-pihak tertentu. Langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal ini perlu diterapkan oleh semua masyarakat.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Oase.id - Dalam Islam, menemukan uang atau barang di jalan (luqatah) memiliki aturan yang jelas yang harus diikuti. Secara umum, Islam mengajarkan bahwa harta yang ditemukan bukanlah milik si penemu, tetapi tetap milik pemilik aslinya. Maka, ada kewajiban tertentu bagi orang yang menemukan harta tersebut sebelum ia bisa menggunakannya.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum menemukan uang di jalan menurut Islam beserta dalilnya:

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan Jika seseorang menemukan uang atau barang di jalan, ia wajib mengumumkannya dalam waktu tertentu agar pemiliknya bisa mengambil kembali barang tersebut.

Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dijelaskan:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Kenalilah tali pengikatnya dan tempat menyimpannya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (untuk mengambilnya), maka berikanlah. Jika tidak, maka manfaatkanlah, dan barang itu tetap menjadi barang titipan di tanganmu, kapan saja pemiliknya datang, maka serahkan kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang menemukan barang harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun, dan bila pemiliknya tidak datang, si penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun tetap bertanggung jawab untuk menyerahkannya jika pemilik asli datang.

Barang yang Nilainya Kecil Jika barang yang ditemukan bernilai kecil, yang biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka penemu boleh langsung mengambilnya tanpa harus mengumumkannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai hal ini:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Ya’ni shibrul misak (tali kecil atau benda yang kecil yang biasa ditemukan), maka jika barang yang ditemukan tidak memiliki nilai yang besar dan biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka boleh diambil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Barang Temuan di Tempat yang Dikhawatirkan Hilang Jika seseorang menemukan barang di tempat yang berisiko hilang atau rusak, dan ia merasa pemiliknya sulit mencarinya, maka ia boleh mengambilnya untuk diselamatkan. Namun, penemu tetap harus berniat untuk mengembalikan kepada pemilik jika ia datang.

Penggunaan Barang Temuan Jika Pemilik Tidak Ditemukan

Setelah satu tahun dan barang masih belum ditemukan pemiliknya, si penemu boleh menggunakan barang tersebut. Namun, apabila di kemudian hari pemiliknya datang, barang tersebut harus tetap dikembalikan.

Dalil Lain yang Menegaskan Prinsip Ini Ada juga hadits lain yang menegaskan pentingnya mengembalikan barang temuan kepada pemiliknya jika pemiliknya datang:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaknya dia mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka berikan kepadanya. Jika tidak, barang itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya, hukum menemukan uang atau barang di jalan dalam Islam mengajarkan untuk:

Mengumumkan barang tersebut selama satu tahun agar pemiliknya dapat mengambilnya.

Jika barang bernilai kecil, penemu boleh langsung mengambilnya.

Jika setelah setahun pemiliknya tidak datang, penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun harus mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya datang.

Ajaran ini bertujuan untuk menjaga hak-hak pemilik barang dan mendorong sikap jujur dan bertanggung jawab bagi orang yang menemukan harta atau barang di jalan.

Lakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal agar tidak terjebak dengan permainan oknum tidak bertanggung jawab. Karena selama ini banyak ditemui oknum berseragam polisi mengambil keuntungan pribadi.

Kejahatan di jalan raya saat ini semakin marak, mulai dari begal, curanmor, hingga pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemeriksaan semakin digalakkan untuk mengurangi angka kriminalitas di jalan.

Apa Langkah Hukum jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal?

Pemeriksaan kendaraan merupakan salah satu agenda petugas lalu lintas secara berkala maupun insidental, tujuannya untuk memantau ketertiban di jalan. Sehingga angka pelanggaran dapat dikurangi, bagaimana jika terjaring pemeriksaan ilegal?

Sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal, Anda bisa mengetahui terlebih dulu mengenai razia seperti apa yang resmi. Saat ini operasi di jalan masih menjadi pro kontra di mata masyarakat, karena ternyata banyak oknum justru memanfaatkan momen menjadi sebuah keuntungan. Berikut syarat-syarat pemeriksaan kendaraan secara resmi.

Seringkali masyarakat tiba-tiba menemui razia kendaraan di jalan perumahan tanpa pemberitahuan berupa plang khusus atau tanda lain. Padahal setiap tempat pemeriksaan harusnya memasang tanda tersebut supaya diketahui masyarakat.

Tanda atau plang tersebut wajib diletakkan minimal 50 meter sebelum lokasi, atau jika dilaksanakan pada jalan dua lajur, maka diletakkan 50 meter sebelum dan sesudah tempat tersebut.

Apabila Anda terjaring pemeriksaan namun petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas, maka hal ini adalah ilegal. Aturan hukum razia kendaraan bermotor Pasal 13 PP42/1993, petugas wajib membawa surat tugas.

Surat tugas di dalamnya memuat beberapa poin penting, meliputi alasan dan jenis pemeriksaan, lokasi, waktu, penanggung jawab, daftar pejabat penyidik, serta daftar petugas yang bertugas pada saat itu.

Operasi semacam ini memang dilakukan pada siang atau malam hari, jadi jangan heran terlebih dahulu. Saat malam hari umumnya ditemukan berbagai macam pelanggaran dan pengendara nakal. Hal ini perlu Anda ketahui sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia ilegal

Pemeriksaan kendaraan bermotor pada waktu malam hari sebenarnya tidak jah berbeda dengan siang hari. Namun saat malam tiba, petugas harus memasang plang dengan tambahan cahaya kuning.

Jika menemui prosedur razia kendaraan bermotor yang benar, perhatikan seragam petugas yang dikenakan pada saat itu. Pasal 16 PP 42/1993 menjelaskan bahwa petugas wajib menggunakan seragam dan atribut lengkap.

Dalam PP 42/1993 ayat 2 juga menegaskan bahwa pakaian berupa seragam, tanda khusus, hingga atribut lainnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Menteri sesuai ketentuan.

Apabila kebetulan terjaring pemeriksaan di jalan raya, cukup hadapi dengan santai, tanpa harus merasa khawatir atau panik. Hormati petugas di jalan, akui kesalahan jika memang melakukannya.

Ketika Anda ditunjukkan kesalahannya, apabila dimintai sejumlah ‘uang damai’ sebaiknya laporkan saja. Hal ini termasuk ke dalam pungutan liar, seharusnya petugas tidak melakukan hal semacam itu.

Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan, selamat membaca.

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana hukum mengambil uang dijalan ketika kita menemukan uang dijalan? Bolehkah diambil atau tidak.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika uang tersebut nominal nya kecil dan tidak mungkin orang itu akan kembali untuk mencarinya maka ini boleh diambil karena masuk luqothoh yang boleh dimanfaatkan langsung ini sebagimana yang dikabarkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2431, Shahiih Muslim no. 1071, Sunan Abi Dawud no. 1636). Tapi jika sesuatu hal berharga dan pasti orang akan mencarinya maka lakukan seperti yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah, ia berkata,

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.” “Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2426, Shahiih Muslim no. 1723, Sunan at-Tirmidzi no. 1386, Sunan Ibni Majah no. 2506, Sunan Abi Dawud no 1685). Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sunan Ibnu Majah no. 2505, Sunan Abi Dawud no. 1693).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:  Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله

Melihat uang tanpa pemilik di jalan, rasanya seperti mendapat rezeki nomplok ya. Tapi tidak boleh langsung diambil dan dibelanjakan lho. Dengan mengambil harta tersebut, ternyata kita jadi berkewajiban untuk mengembalikan kepada sang pemilik.

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya menyebutkan 2 hukum ketika menemukan barang berharga di jalanan;

1. Wajib dikembalikan Jika sanggup dan mampu melacak pemiliknya, maka boleh diambil untuk dikembalikan. Sebab, hukum pertama ketika menemukan barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu. Baik itu tas, dompet, uang dan sejenisnya yang sekiranya berharga.

2. Tinggalkan atau bawa kepada orang yang mampu mengembalikan Jika tidak memiliki kemampuan, ada 2 pilihan. Pilihan pertama, meninggalkan barang tersebut agar tanggung jawab untuk mengembalikan tidak berpindah kepada kita.

Atau yang kedua, infokan temuan barang tersebut kepada orang yang kita anggap lebih mampu untuk mengembalikan benda tersebut kepada pemiliknya. Orang yang kita rujuk itu benar-benar memiliki kemampuan untuk melacak dan mencari pemilik benda tersebut. Misalnya seperti pihak berwajib.

Tapi jika punya kemampuan dan ingin beramal shaleh sekaligus mencari pemiliknya untuk dikembalikan, maka pertama niatkan untuk beribadah kepada Allah. Niat ini paling utama karena boleh jadi Allah melembutkan hati pemilik barang tersebut sehingga ada manfaat yang didapatkan dari situ.

Maka yang dilakukan selanjutnya ikhtiarkan secara maksimal. Jika pada masa tertentu masih juga tidak ada kabar (3 tahun), walaupun barang tersebut tidak ada pemiliknya namun tidak bisa diambil seluruhnya. Hanya diambil 1/3 dari nilai barang, 2/3 sisanya disedekahkan.

Meski begitu, yang paling utama jika tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan, maka serahkan kepada yang lebih mampu. Atau jika menemukan, namun punya keyakinan mengenal pemilik barang tersebut, maka dibolehkan untuk diambil lalu dikembalikan.

Source: Muslim Saluran Dakwah

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Ustadz saya menemukan uang Rp 5000 (lima ribu rupiah). Bolehkah saya gunakan uang itu untuk keperluan saya? (081931768144)

Jika suatu barang temuan (al-luqathah) adalah barang yang remeh atau murah harganya (yang diistilahkan al-muhaqqirat), maka barang itu boleh dimiliki oleh penemunya, setelah diumumkan selama 3 (tiga) hari (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Dalam masalah ini telah terdapat dalil-dalil hadits yang menunjukkan bahwa bahwa barang temuan yang remeh boleh dimiliki penemunya. Antara lain hadits dari Jabir bin Abdillah RA yang meriwayatkan,"Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kita pada tongkat, cemeti, tali, dan yang semisalnya yang ditemukan seseorang. Dia [boleh] memanfaatkannya." (HR Ahmad) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hadits no 2460, hal. 1163).

Hadits di atas merupakan dalil bolehnya memiliki barang-barang yang remeh secara langsung (fi al-hal). Namun hadits-hadits yang mutlak ini telah di-taqyid (diberi pembatasan, persyaratan) oleh hadits-hadits lain yang mensyaratkan pengumuman (ta’rif) barang temuan yang remeh oleh penemunya selama tiga hari.

Dalam kondisi demikian berlakulah kaidah ushuliyah : "Yuhmalul muthlaq ‘ala al-muqayyad" yang berarti bahwa dalil yang mutlak (tanpa pembatasan, persyaratan) haruslah dibawa pada dalil yang muqayyad (terdapat pembatasan, persyaratan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh Al-Islami, Juz I hal. 210).

Ya’la bin Marrah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa menemukan barang temuan yang remeh berupa tali, uang satu dirham, atau yang semisal itu, maka hendaklah dia mengumumkannya selama tiga hari. Jika barang temuan itu lebih daripada itu, hendaklah dia mengumumkannya selama enam hari." (HR Ahmad, Thabrani, Baihaqi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Abu Said RA meriwayatkan bahwa Ali datang kepada Nabi SAW membawa uang satu dinar yang dia temukan di pasar. Maka berkatalah Nabi SAW,"Umumkanlah uang itu tiga hari." Ali pun mengerjakan perintah Nabi SAW tapi Ali tidak mendapatkan orang yang mengenali uang itu. Maka Nabi SAW bersabda,"Makanlah uang itu." (HR Abdur Razaq) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Dari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani –rahimahullah-- berkata,"Maka penemu tidak boleh memanfaatkan barang yang remeh, kecuali setelah dia umumkan temuannya selama tiga hari, karena hadits yang mutlak harus dibawa kepada yang muqayyad." [fa-laa yajuuzu li al-multaqith an yantafi’a al-haqiir illa ba’da at-ta’riif bihi tsalaatsan hamlan li al-mutlaq ‘ala al-muqayyad]. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Hukum syara’ tersebut berlaku untuk barang temuan remeh yang bukan berupa makanan. Adapun jika berupa makanan, maka barang temuan remeh itu boleh langsung dimakan tanpa ada kewajiban mengumumkan. Diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Nabi SAW melintasi sebiji kurma (tamrah) di jalan lalu beliau bersabda,"Kalau sekiranya aku tidak khawatir kurma itu berasal dari sedekah, pasti aku akan memakannya." (HR Bukhari, hadits no 2431, Muslim, hadits no 1081 dan 165).

Demikianlah hukum syara’ untuk barang temuan remeh, baik berupa makanan maupun bukan. Jika hukum ini diterapkan untuk kasus yang ditanyakan, maka penemu uang Rp 5000 di atas wajib mengumumkan lebih dulu kepada publik selama tiga hari. Jika pemiliknya tidak datang, maka uang itu boleh dimiliki penemunya dan digunakan untuk keperluan penemunya.